MANUSIA DAN KEADILAN
· Pengertian Keadilan
Istilah keadilan(iustitia)berasal dari kata “adil” yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihakkepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkanbahwa pengertian keadilanadalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubunganantarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hakdan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandangbulu atau pilih kasih; melainkan, semua orangdiperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
· Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli
1. Pengertian keadilan menurut Aristotelesyang menggemukakan bahwa keadilan ialah tindakanyang terletak diantara memberikan terlalu banyakdan juga sedikit yang dapat diartikan ialahmemberikan sesuatu kepada setiap orang sesuaidengan memberi apa yang menjadi haknya.
2. Pengertian keadilan menurut FransMagnis Suseno yang menggemukakan pendapatnyamengenai pengertian keadilan ialah keadaanantarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yangsesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.
3. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbesyang menggemukakan bahwa pengertiankeadilan ialah sesuatu perbuatan yang dikatakan adiljika telah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
4. Pengertian keadilan menurut Platoyang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialahdiluar kemampuan manusia biasa yang manakeadilan tersebut hanya ada di dalam suatu hukumdan juga perundang-undangan yang dibuat oleh paraahli.
5. Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarmintoyang menggemukakan bahwapengertian keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidaksewenang-wenang.
6. Pengertian keadilan menurut Notonegoroyang menggemukakan bahwa keadilan ialah suatukeadaan yang dikatakan adil apabila sesuai denganketentuan hukum yang berlaku.
· Macam-macam Keadilan Secara Umum :
1. Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) :Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadapapa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hakseseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilankomunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu jugaseperti yang telah disepakati.
2. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva):Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keagdilan yang menilai dariproporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributifadalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan ataupangkat.
3. Keadilan Legal (Iustitia Legalis): Pengertiankeadilan legal adalah keadilan menurut undang-undangdimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungiUU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajibmenaati rambu-rambu lalu lintas.
4. Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa):Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai denganpelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilanvindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukumdengan seberat-beratnya.
5. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa): Pengertiankeadilan kreatif adalah keadilan yang memberikanmasing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contohkeadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasandalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekananapapun.
6. Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva):Pengertian keadilan protektif adalah keadilan denganmemberikan penjagaan atau perlindungan kepadapribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang olehpihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisiwajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
· Macam-macam Keadilan Menurut Teori Para Ahli
A. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles :
1. Keadilan Komunikatif: Pengertian keadilankomunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampadengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilankomunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksiakibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasadan kedudukannya.
2. Keadilan Distributif: Pengertian keadilandistributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuaidengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilandistributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberigaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
3. Keadilan Kodrat Alam: Pengertian keadilankodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodratalam adalah seseorang akan membalas dengan baikapabila seseorang tersebut melakukan hal yang baikpula kepadanya.
4. Keadilan Konvensional: Pengertian keadilankonvensional adalah keadilan yang terjadi dimanaseseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalahseluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturanyang berlaku di negara tersebut.
5. Keadilan Perbaikan: Pengertian keadilanperbaikan adalah keadilan yang terjadi dimanaseseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang memintamaaf kepada media karna telah mencemarkan namabaik orang lain.
B. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurutTeori Plato adalah sebagai berikut:
1. Keadilan Moral: Pengertian keadilan moral adalahkeadilan yang terjadi apabila mampu memberikanperlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural : Pengertian keadilanprosedural adalah keadilan yang terjadi apabilaseseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tatacara yang diharapkan.
· Study Kasus Tentang Keadilan
Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negaraini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannyamasing-masing. Seperti contohnya kasus yang barusaja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasibsial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuanmencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akandijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancamhukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di negara ini.Memang yang namanya pencurian tetap suatukesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandangperlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek nenekyang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapandengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karenatidak adanya kemampuan finansial untuk membayarjasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a maling uangrakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebasberkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisabebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah.Memang benar bahwa semua itu sebagai prosesperingatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah prosesperadilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan paramafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugashukum menindak tegas maling-maling ayam danmaling-maling seperti Ibu Minah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar